• Hukum

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek Mesantos Lolowang Ketika suatu masyarakat, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum, membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda fisik maka dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai suatu hak. Hak ini berlaku baik bagi tanah, kawanan ternak ataupun hasil buruan yang dimiliki bersama, dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal itu, memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, dalam arti merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan manfaat sesuatu, baik itu hak untuk menikmati sumber umum maupun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu. Yang membedakan antara harta milik dengan sekedar…