Bukan Denny Indrayana namanya kalau tidak membuat kontroversial lewat akun twitternya @dennyindrayana kali ini membuat “tersinggung” semua Advokat karena kicauannya yang sudah kelewatan.
Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut, yang dirilis pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012.
Pertama:
“Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
Kedua:
“Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
Ketiga:
“TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
Keempat:
“Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
Jika Denny Indrayana benar-benar memahami UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Kode Etik Advokat yang selalu melekat pada setiap Advokat maka seharusnya Denny Indrayana tidak akan pernah mengeluarkan pernyataan yang sangat bodoh tersebut.
Bisa dibayangkan kalau seorang Dokter yang juga mengobati seorang koruptor, maka akan disamakan dengan (‘maaf’) “Dokter Koruptor” karena profesinya sebagai Dokter. So, untuk mas Denny, seharusnya lebih intelek lagi dalam menggunakan kata-kata, tidak ada salahnya menambah kata “Oknum” agar lebih jelas maksudnya.