Banding
a. Pernyataan banding diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kpd terdakwa yg tidak hadir dipersidangan.
b. Selama perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
c. Pemohon banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara.
d. Memori banding tidak wajib disampaikan. (vide, psl 233 s/d 243).
Kasasi
a. Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
b. Permohonan kasasi diajkan selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kpd terdakwa.
c. Permohonan kasasi disampaikan kpd panitera pengadilan yang memutus perkaranya dlm tingkat pertama.
d. Panitera menulis permohonan dalam surat keterangan yang sering dikenal dengan sebutan akta kasasi.
e. Akta kasasi harus ditandatangani panitera dan pemohon.
f. Pemohon kasasi wajib mengajukan/ menyampaikan memori kasasi
g. Penyerahan memori kasasi diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi diajukan.
h. Tembusan memori kasasi yang diajukan pemohon disampaikan kepada pihak lain.
i. Pihak lain dapat mengajukan kontra memori kasasi.
Alasan kasasi
a. Kesalahan penerapan hukum
b. Atau pengadilan dalam mengadili dan memutus perkara tidak melaksanakan cara mengadili menurut ketentuan UU.
c. Atau peradilan telah melampaui batas wewenangnya, baik wewenang relatif maupun wewenang absolut (vide, psl 253)