-
Pengunduran pengumuman hasil ujian calon advokat KAI
Agaknya peserta ujian calon advokat KAI yang mengikuti ujiannya pada tanggal 16 Agustus 2008 lalu harus bersabar karena berdasar informasi terbaru bahwa pengumuman hasi ujian mengalami pengunduran pada tanggal 8 September 2008. Berikut Petikannya yang diambil dari http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/PengunduranPengumumanHasilUjian.pdf
-
Pengumuman kelulusan ujian calon Advokat KAI 2008
Seperti yang sudah diumumkan pada iklan beberapa media masa bahwa pengumuman kelulusan ujian calon Advokat KAI tahun 2008 akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2008. Meskipun tidak diberitahukan pada media apa pengumumannya namun nampaknya karena KAI sudah memiliki website baru, maka sudah pasti pengumuman kelulusan ujian calon Advokat KAI tahun 2008 akan diumumkan lewat situs resminya KAI. Untuk yang sekedar melihat-lihat dokumentasi dan melakukan download file silahkan lihat di websitenya KAI. Update 8 September 2008, http://www.santoslolowang.com/umum/inilah-hasil-ujian-advokat-kai-2008/ Pengumuman ujian Advokat dimuat di website www.dppkai.org
-
Selamat atas situs web KAI yang baru
Kongres Advokat Indonesia (KAI) meluncurkan websitenya yang baru sekalian menggunakan nama domain baru www.kongres-advokat-indonesia.org dari nama domain lama dppkai.org yang di redirect otomatis ke website baru tersebut. Meskipun website KAI masih tergolong baru, tapi patut diacungi jempol karena tampilannya sudah bagus dengan komposisi pemilihan warna yang baik. Sekali lagi saya sampaikan selamat atas diluncurkannya website KAI yang baru ini. Namun ada beberapa hal penting yang harus diperbaiki dari sisi menu sebelah kanan yang menunya agak tidak kena dengan menu awal. Mungkin dikemudian hari dapat diperbaiki karena pemakai Opera browser juga sudah banyak :-).
-
Dirgahayu RI ke 63
Hari ini tepatnya kita memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 63 dengan mengambil tema “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Globalâ€.
-
Potensi Masalah pada Ujian Advokat KAI 2008
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyelenggarakan Ujian Calon Advokat di tahun 2008 yang pelaksanaannya rencananya dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2008. Pengumuman ini sempat dimuat di media masa sehingga cukup menggema namun sayangnya tidak terlalu menggema ke berbagai pelosok tanah air karena sosialisasi yang sangat kurang. Sehingga hal inilah yang akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Potensi masalah yang timbul nampaknya dimulai dari sisi pendaftaran peserta, karena sosialisasi yang kurang sehingga terkesan terburu-buru dan kurang profesional apalagi di tingkat daerah-daerah. Masalah pertama muncul ketika peserta yang sudah mendaftar dan mengirimkan uang pendaftaran dengan cara transfer bank sebesar Rp. 600.000,- tidak siap menghadapi sistim kuota pada setiap daerahnya. Seperti diketahui pada salah satu point…
-
Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)
Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUHPerdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245. Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi. Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu 1. tidak memenuhi prestasi 2. ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur 3. faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur. Hal-hal tentang keadaan memaksa ini,…
-
Cakupan Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: a. sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu. Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang penangkapan dan penahanan saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa “benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian” karenanya “benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”. Ini berarti…