Menu Close

Akhirnya KPT NAD ambil sumpah Advokat KAI

KPT NAD ambil sumpah Advokat KAI

Banda Aceh-Mediasi Online. Apa yang ditunggu-tunggu oleh advokat yang telah mengikuti ujian calon advokat (UCA) yang digelar oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya terjawab sudah. Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) H Muhammad Sales SH MH menyumpah advokat KAI di Ruang Utama Pengadilan Tinggi NAD, Banda Aceh pada Selasa (30/12) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pada kesempatan itu hadir Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar S.Ag, Walikota Banda Aceh Ir. Mawardy Nurdin.M.Eng.Sc, dari Polda, dari Kejati dan pejabat Muspida NAD. Selain itu hadir uga Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH, Vice Presiden KAI Taufik CH SH MH, Wasekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan SH MH dan Ketua DPD KAI NAD Efendi Idris SH MH.

Memang baru PT NAD yang mengambil sumpah advokat KAI, dan baru 6 advokat. Tapi itu dampaknya sangat luar biasa bagi perkembangan advokat Indonesia. “Sikap dan tindakan KPT NAD di atas patut dicontoh dan ditindaklanjuti oleh KPT-KPT lain di Indonesia, karena sikap dan tidakannya mencerminkan integritas dan pemahaman terhadap tupoksi yang diamanatkan UU Advokat no 18 tahun 2003 kepada dirinya,” ujar Vice Presiden KAI bidang organisasi dan kaderisasi Zakirudin Chaniago kepada Mediasi Online.

Pada advokat yang telah lulus ujian calon advokat dan disumpah oleh KPT NAD itu adalah Irfansyah, Mulia Karim, Lukman Hakim, Bahrul Ulum, Wahyu dan M Nasir.

Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis mengatakan, pengambilan sumpah advokat KAI oleh PT se Indonesia memang dimulai dari propinsi NAD, dan ini akan terus berlangsuyng ke seluruh Indonesia sampai ke Papua.

“Advokat yang telah lulus ujian yang diselenggarakan KAI, otomatis akalu sudah disumpah oleh PT maka mereka bisa beracara,” tandas Indra Sahnun Lubis usai acara pengambilan sumpah advokat.

See also  Mencairkan cek dari google adsense

Indra menambahkan, beberapa waktu lalu MA telah mengatakan bahwa KPT-KPT tidak perlu meminta petunjuk dari MA dalam hal menyumpah advokat KAI. Sebab lanjutnya, didalam UUA pasal 4 ayat 1 sudah jelas bahwa advokat itu harus disumpah. “Jadi MA tidak ikut campur tentang keberadaan advokat, karena itu adalah tanggungjawab advokat dan masalah penyumpahan advokat itu adalah hak advokat,” kata dia.

keberadaan advokat, lanjut Indra adalah bukan tanggungjawab MA tetapi tanggungjawab organisasi advokat. Ia juga menambahkan, saat ini advokat di NAD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa disumpah baru itu, yang lain khusus di Aceh akan segera menyusul 60 orang lagi.

Sementara itu Abd Rahim Hasibuan menyatakan, dengan adavokat KAI yang telah bersumpah di hadapan KPT NAD Mohammad Saleh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi NAD ini berarti tak ada alasan lagi bagi PT lain di Indonesia untuk menolak sumpah advokat KAI.

Sumber: http://mediasionline.com/readnews.php?id=750&menu=berita&kategori=Hukum

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments