• Umum

    Download video liputan6

    Berhubung saya ingin mendokumentasikan video berita liputan6 mengenai hadirnya Antasari Azhar mantan ketua KPK hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Nasrudin, maka saya mencoba melakukan pencarian arsip beritanya di website liputan6 yaitu di http://www.liputan6.com Pencarian hanya berisi beritanya tanpa ada video karena yang tampak hanya gambar dan link kembali ke asal berita http://berita.liputan6.com/hukrim/200908/239394/Antasari.Hadiri.Rekonstruksi.Pembunuhan.Nasrudin Penasaran tidak menemukan link untuk video terpaksa saya cari di bagian video pada pojok kanan atas website liputan6, dan ternyata disana ada pilihan berita. Maka mulailah pencarian videonya yang berhubungan untuk saya dokumentasikan. Beruntung link videonya bisa didapatkan dan langsung saya donwload lewat www.oppung.com untuk download video liputan6 tersebut.

  • Hukum

    Perpanjangan penahanan melebihi ketentuan

    Seperti kita ketahui bersama, perpanjangan penahanan terhadap Antasari Azhar tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menuai kontroversi karena masa penahanan yang habis tanggal 23 Mei 2009 kemudian diperpanjang sampai 2 Juli 2009 dan kini diperpanjang lagi sejak resmi ditahan pada 4 Mei 2009. Dalam pasal 29 KUHAP diberikan pengecualian terhadap pembatasan penahanan, dengan demikian maka penahanan dapat diperpanjang lagi menjadi maksimal dua kali 30 hari. Namun perpanjangan ini diharuskan pada alasan yang patut dan karena tidak dapat dihindarkan maka harus diadakan perpanjangan penahanan seperti tersangka atau terdakwa mengalami gangguan kesehatan dan atau mental yang berat serta perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

  • Hukum

    Ujian Advokat KAI 2009

    Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali melaksanakan ujian advokat di tahun 2009 (UCA KAI III/2009) yang rencananya akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2009. Seperti dilansir di website resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI www.dppkai.org bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan melakukan download formulirnya disini atau anda bisa melihat pengumuman resminya disini. Berikut petikan pengumuman yang diambil langsung dari website DPP KAI.

  • Tips

    Short URL baru su.pr

    Mungkin bagi pemakai internet sudah paham dengan pemakaian short URL dalam mempersingkan suatu URL website menjadi lebih mudah diingat. Ada banyak short URL yang tersedia gratis di internet, seperti tinyurl.com, bit.ly dsb. Namun saat ini muncul short URL baru yang bisa diintegrasikan dengan facebook dan twitter serta bisa digunakan sebagai domain di blog wordpress. Adalah su.pr suatu short URL yang lengkap dengan statistik pengunjung dan tools lainya yang memudahkan pemakain memantau kegiatan URL mereka. Anda mau mencoba atau sudah memakainya, silahkan dilihat dan gunakan sebaik mungkin.

  • Umum

    Akhirnya KPT NAD ambil sumpah Advokat KAI

    KPT NAD ambil sumpah Advokat KAI Banda Aceh-Mediasi Online. Apa yang ditunggu-tunggu oleh advokat yang telah mengikuti ujian calon advokat (UCA) yang digelar oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya terjawab sudah. Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) H Muhammad Sales SH MH menyumpah advokat KAI di Ruang Utama Pengadilan Tinggi NAD, Banda Aceh pada Selasa (30/12) sekitar pukul 11.00 Wib. Pada kesempatan itu hadir Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar S.Ag, Walikota Banda Aceh Ir. Mawardy Nurdin.M.Eng.Sc, dari Polda, dari Kejati dan pejabat Muspida NAD. Selain itu hadir uga Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH, Vice Presiden KAI Taufik CH SH MH, Wasekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan…

  • Tips

    Upgrade wordpress ke versi 2.7

    Semalam saya melakukan upgrade WordPress saya ke versi terbaru 2.7 yang diberi nama kode Coltrane. Kalau melihat admin pagenya yang familiar kaya web 2.0 sehingga sangat mudah untuk digunakan dan dengan menu yang lebih interaktif.

  • Pidana

    Tindak Pidana Pemilu

    Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260). Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261). Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262) Petugas PPS/PLN…