Hukum
Hukum
-
Surat Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sumpah Advokat
Pada Desember 2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima Pengaduan langsung dan surat Pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Yuianto perihal penyampaian dugaan pelanggaran Ham Ketua Pengadilan Tinggi Papua Pada intinya Pengadu menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Papua menolak melakukan sumpah advokat kepada para calon advokat yang berasal dari organisasi Advokat KAl. Akibat dari hal tersebut Pengadu telah diperlakukan secara diskriminatif karena Ketua Pengadilan Tinggi Jaya Pura tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 79/PUU-Vlll/2012 tanggal 27 Juni 2011 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PUU-Vll/2009 tanggal 30 Desember 2009. Sehubungan dengan hal itu dan tanpa ikut mencampuri kewenangan Ketua Mahkamah Agung Rl, Komnas HAM perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut…
-
gugatan Peninjauan Kembali (PK)
Apakah mungkin Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dua kali atas dasar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, padahal sesuai Pasal 268 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatakan ‘Permintaan Peninjauan Kembali Atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan Satu Kali’. Seperti kita ketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari diterimanya gugatan atau tidak tetapi setiap warga negara berhak untuk melakukan upaya hukum tentunya dengan mengikuti prosedur yang ada walaupun akan sangat sulit bagi hakim konstitusi mengabulkan permintaan mantan ketua KPK tersebut.
-
Twitter Denny Indrayana yang kontroversial
Bukan Denny Indrayana namanya kalau tidak membuat kontroversial lewat akun twitternya @dennyindrayana kali ini membuat “tersinggung” semua Advokat karena kicauannya yang sudah kelewatan. Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut, yang dirilis pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012. Pertama: “Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#” Kedua: “Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#” Ketiga: “TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#” Keempat: “Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya…
-
Undang-Undang Bantuan Hukum akankah berjalan mulus di 2013
Undang-Undang Bantuan Hukum yang sudah diketok palu saat sidang paripurna pada 4 Oktober 2011 diharapkan berjalan mulus pada tahun 2013. Seperti kita ketahui bersama akan ada panitia yang menurut Undang-Undang, bertugas melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LPBH). Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Lembaga mana saja yang masuk kategori LPBH dan apa saja standar yang harus dipenuhi dalam pemberian bantuan hukum kini berada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Menteri juga yang akan menyusun rencana anggaran bantuan hukum. Yang pasti pemberian bantuan hukum akan terkonsentrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Karena terkonsentrasi di Kementerian Hukum…
-
Ujian Calon Advokat ke-IV KAI
Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui situs resminya yang beralamat di www.kongres-advokat-indonesia.org kembali membuka Pendaftaran Ujian Calon Advokat ke-IV KAI yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011 serentak diseluruh Indonesia. Pendaftaran Ujian Calon Advokat ke-IV KAI sudah dibuka sejak 21 Oktober – 1 Nopember 2011 dan Gelombang kedua pendaftaran dari tanggal 7 November – 7 Desember 2011. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,- dan beberapa persyaratan penting lainnya seperti KTP, Ijazah S1 Hukum dan Pasfoto berwarna. Keterangan seengkapnya bisa di download langsung di website KAI Informasi Pembukaan Pendaftaran Ujian Calon Advokat ke – IV Gelombang 2
-
Inilah Penjelasan Surat Ketua MA mengenai PERADI-KAI
Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia Harifin A. Tumpa mengeluarkan surat bernomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010 banyak dipertentangkan oleh banyak Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), sehingga KAI melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan ketua MA tersebut. Berikut adalah kutipan asli surat ketua MA tersebut dan bisa didownload disini.
-
Kesaksian Nudirman Munir di MK tentang UU Advokat
Nudirman Munir, anggota Komisi III DPR bersaksi dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat di Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Maret 2011. Nudirman mengatakan Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan putusan terhadap materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Pihak yang berwenang adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang. Politisi Golkar itu menganggap konflik antara Peradi dan KAI sepatutnya tidak terjadi. Sebab, itu hanya perbedaan pendapat tentang penerapan undang-undang. “Saya tegaskan undang-undang itu tidak menentukan wadah tunggal adalah Peradi,” kata dia. Anggota Komisi III DPR tersebut menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah organisasi tunggal Advokat. Advokat bebas membentuk organisasi dalam meningkatkan profesionalisme demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.