Pidana
Hukum
-
Tindak Pidana Pemilu
Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260). Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261). Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262) Petugas PPS/PLN…
-
Upaya Paksa dan Praperadilan
Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam penanganan suatu kasus di tingkat penyidik Polri, baik itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan lebih mengarah kepada adanya upaya paksa. Sebab hal ini ditegaskan dalam kategori upaya paksa atau penindakan pada tingkat penyidikan tindak pidana sesuai dengan himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin yang dikeluarkan Mabes Polri termasuk pada bagian pemanggilan. Hal inilah yang bisa memicu adanya tindakan praperadilan dari mereka yang merasa haknya tidak lagi diperhatikan. Apalagi jika dasar dijadikannya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat karena hanya berdasar pada laporan. Itulah sebabnya kedepannya RUU KUHAP akan lebih mempertegas ruang lingkup penahanan yang harus mendapat ijin dari ketua PN setempat atau hakim.