Hukum
Hukum
-
Pengecualian terhadap asas actor sequitor forum rei
Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR). Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu: a. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat. b. Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat. c. Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak. d. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb. e. Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN…
-
Macam-macam Eksepsi
Macam-macam Eksepsi/tangkisan dalam Hukum Acara yaitu: a. Eksepsi mengenai kekuasaan relatif, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara. Diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara. b. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tsb (psl 143 HIR), eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya (tanpa harus diminta oleh tergugat) c. Eksepsi Deklinatoir (mengelakkan), hakim tidak berwenang (psl 133, 134) jika benar maka gugatan penggugat diputus tidak dapat diterima. Dalam hal ini penggugat dapat mengajukan gugatan baru pada pengadilan yang berwenang. d. Eksepsi Dilatoir (menangguhkan, menunda): contoh, tergugat menyatakan bahwa gugatan…
-
Syarat dan Isi Gugatan
Sebelum mengajukan suatu gugatan hendaknya kita memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan, nah, syarat ini misalnya: a. Diajukan oleh yang punya kepentingan dan hubungan dengan perkara tersebut. b. Diajukan secara tertulis dan lisan (tapi sebaiknya tulisan) c. Orang yang belum dewasa dapat diwakili oleh wali. d. Orang yang dibawah pengampuan dapat diwakili oleh pengampunya. e. Badan Hukum diajukan oleh pengurusnya (direksi) Isi gugatan: a. Identitas para pihak b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan) Tuntutan tambahan supaya: a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara. b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya…
-
Azas Hukum Acara Perdata
Berikut saya tuliskan beberapa azas dari Hukum Acara Perdata itu yang lazim dan sudah banyak dipergunakan dalam Peradilan Perdata. Azas itu terdiri atas: a. Hakim bersifat menunggu (pasif) – Yang bekepentinganlah yang mengajukan, hakim menunggu (index ne procedat ex officio). (Vide, pasal 118 HIR, 142 RBG). – Ruang lingkup dan luas pokok sengketa ditentukan para pihak. – Para pihak dapat mengakhiri sendiri sengketa, sedangkan hakim tidak. (Vide, pasal 130 HIR, 154 RBG). – Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut. (Vide, pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). (beda dengan pidana bisa lebih berat). – Para pihak yang harus membuktikan. b. Sifat terbukanya persidangan –…
-
Hukum dan Perubahan Sosial
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat di sini adalah dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change (pelopor perubahan). Yang dimaksud dengan agent of change ini adalah seorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Untuk mempengaruhi masyarakat dalam mengubah sistim sosial, teratur dan direncanakan terlebih dahulu yang dinamakan dengan social engineering atau social planning. Perubahan-perubahan yang direncanakan dan dikehendaki oleh warga masyarakat sebagai pelopornya merupakan tindakan-tindakan yang penting dan mempunyai dasar hukum yang sah. Akan tetapi hasil yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi untuk…
-
Suatu Tinjauan Tentang Hukum Pembuktian Dengan Pengakuan
Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan. Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi dimuka pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan dibawahnya yang bersangkutan. Pasal 1865 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas, atau pasal 163 �RIB (Pasal 283…
-
Tanggapan: PERADI Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi dan Pendataan Ulang Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi tunggal para advokat Indonesia kembali unjuk gigi. Melalui pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Otto Hasibuan dan Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution, PERADI menyatakan kembali membuka pendaftaran verifikasi dan pendataan ulang advokat. Pengumuman yang disampaikan baik di media Hukumonline maupun situs resmi PERADI itu, mengundang banyak protes dari berbagai kalangan, karena belum selesai dengan urusan calon advokat yang magang setelah mengikuti ujian advokat, AD-ART yang belum selesai, hingga kepastian ujian ulang bagi calon advokat yang masih terkatung-katung. Itulah sebabnya PERADI yang notabene adalah organisasi induk advokat, seharusnya harus lebih profesional dalam mengambil suatu keputusan. Bukannya membuat keputusan yang hanya berdasar pada beberapa pedoman saja, namun…