Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan.
Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi dimuka pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan dibawahnya yang bersangkutan.
Pasal 1865 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas, atau pasal 163 �RIB (Pasal 283 RDS) sebenarnya memang bermaksud memberikan pedoman dalam hal pembagian beban pembuktian itu. Disebutkan disitu bahwa barang siapa mempunyai sesuatu hak atau, guna membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Isi dari tulisan ini terdiri atas:
I. Pendahuluan
II. Asas-asas Pembuktian
Pengertian Pembuktian
Tujuan Pembuktian
Hukum Pembuktian Positif
Apa yang harus dibuktikan?
Penilaian Pembuktian
Beban Pembuktian
III. Peranan Pembuktian dengan Pengakuan
A. Alat-alat Bukti Tertulis
B. Pembuktian dengan Saksi
C. Persangkaan
D. Pengakuan
E. Sumpah
IV. Penutup
Untuk mendownload silahkan KLIK DISINI (186KB).
[…] http://www.santoslolowang.com/hukum/suatu-tinjauan-tentang-hukum-pembuktian-dengan-pengakuan/, di akses pada tanggal 09 April 2011 Posted in: education ← Asslamu`alaikum LikeBe […]