Hukum

Hukum

  • Hukum

    Putusan dan jenis-jenis putusan

    Putusan dan jenis-jenis putusan: a. Putusan bebas (vrijspraak), apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (psl 191/1) b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. c. Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (psl 193/1) d. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum yaitu apabila surat dakwaan tdk memenuhi unsur yang ditentukan dalam psl 143/2b. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan…

  • Hukum

    Acara pemeriksaan singkat

    Acara pemeriksaan singkat (sumir); a. Pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana b. Ancaman maupun hukuman yang akan dijatuhkan tdk melampaui 3 thn. Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedoman pada acara biasa. Acara pemeriksaan cepat Tindak pidana ringan yaitu: a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan b. Atau denda sebanyak-banyaknya RP. 7.500 c. Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dl psl 315 KUHP. (vide, psl 205/1) Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan: a. Pelimpahan perkara dilakukan penyidik b. Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan c. Pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal d. Saksi tidak mengucapkan sumpah. e. Berita acara sidang tidak dibuat f. Putusan dalam acara…

  • Hukum

    Tuntutan dan pembelaan

    Tuntutan dan pembelaan; a. Apabila pemeriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang b. Apabila semua alat bukti telah rampung diperiksa c. Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kpd terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut. d. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat terdakwa atau JPU akan isi surat dan BAP yang dibacakan. e. Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh JPU f. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan (psl 182/1a dan b) g. Jawab menjawab dengan syarat terdakwa/PH mendapat giliran terakhir. h. Tuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis (psl 182/1c) i. Bagi…

  • Hukum

    Pemeriksaan terdakwa

    Pemeriksaan terdakwa: a. Pemeriksaan identitas terdakwa b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan. c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi. d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166) e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158) f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2) g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.

  • Hukum

    Eksepsi

    Eksepsi: a. Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya b. Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal yang melekat kpd surat dakwaan. c. Diajukan setelah JPU membacakan surat dakwaan. Macam-macam eksepsi dalam Hukum Acara Pidana: a. Eksepsi tidak berwenang secara absolut (UU 14/1970 jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) b. Eksepsi tidak berwenang secara relatif: – Locus delicti (psl 84/1) – Apabila kebanyakan saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke PN tempat tinggal terdakwa. (psl 84/2) – Kewenangan atas penunjukan Menteri Kehakiman (psl 85) – Kewenangan PN Jakpus berdasar UU atas tindak pidana yg dilakukan di…

  • Hukum

    Tata cara pemeriksaan saksi

    Tata cara pemeriksaan saksi: a. Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang b. Ketua sidang memeriksa identitas saksi c. Saksi wajib mengucapkan sumpah d. Wajib mendengarkan keterangan saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (psl 162/1c) e. Cara pemeriksaan saksi yang berhalangan sah yaitu saksi meninggal dunia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke persidangan, atau saksi sedang menjalankan tugas negara, maka kesaksiannya dibacakan dari BAP (psl 162/1) Keterangan yang harus diberikan saksi a. apa-apa yang dilihatnya sendiri b. apa-apa yang didengarnya sendiri c. apa-apa yang dialaminya sendiri d. menjelaskan dengan terang sumber dan alasan pengetahuan sehubungan dengan peristiwa dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya…

  • Hukum

    Proses Pemeriksaan Sidang Pertama

    Dalam Sidang pertama ada beberapa proses penting yang harus dilakukan: 1. Pemeriksaan identitas terdakwa (psl 151/1) 2. Pembacaan surat dakwaan (psl 155/1) 3. Hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah mengerti isi dakwaan (psl 155/2b)