Menu Close

Tata cara pemeriksaan saksi

Tata cara pemeriksaan saksi:
a. Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang
b. Ketua sidang memeriksa identitas saksi
c. Saksi wajib mengucapkan sumpah
d. Wajib mendengarkan keterangan saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (psl 162/1c)
e. Cara pemeriksaan saksi yang berhalangan sah yaitu saksi meninggal dunia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke persidangan, atau saksi sedang menjalankan tugas negara, maka kesaksiannya dibacakan dari BAP (psl 162/1)

Keterangan yang harus diberikan saksi
a. apa-apa yang dilihatnya sendiri
b. apa-apa yang didengarnya sendiri
c. apa-apa yang dialaminya sendiri
d. menjelaskan dengan terang sumber dan alasan pengetahuan sehubungan dengan peristiwa dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya dan dialaminya.

Saksi bebas memberikan keterangan di persidangan
a. Tanpa paksaan dan pengaruh dari pihak manapun
b. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi harus dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti olehnya.
c. Dilarang mengajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi.

Tata cara mengajukan pertanyaan kepada saksi
a. Pertanyaan kepada saksi dilakukan kepada saksi melalui perantaraan ketua sidang.
b. Ketua sidang dapat menolak pertanyaan.

Terdakwa dapat membantah keterangan saksi. Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, ketua sidang harus menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut.
Pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan kepada saksi (psl 164 ay 2 jo, psl 165 ay 1 dan 2) adalah Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan terdakwa melalui perantaraan Hakim.
Terkadang saling menghadapkan saksi (konfrontasi) untuk pemeriksaan. Saksi yang telah memberikan keterangan tetap hadir disidang.
Yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi:
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa.
b. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai.
c. Orang yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia.
d. Anak yg belum 15 tahun dan belum pernah menikah.
e. Orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa.

See also  Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
maryanto

about law

imelda

minta tolong donk.
sebentar lagi saya mau klinis nih.
bagaimana sih prosedur nya?dari pembacaan yg dilakukan oleh panitera sampai hakim
mohon bantuannya
terima kasih