-
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN: 1. Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1) 2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat. 3. Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. 4. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67). 5. Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. 6. Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya…
-
UPAYA HUKUM
Banding a. Pernyataan banding diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kpd terdakwa yg tidak hadir dipersidangan. b. Selama perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali. c. Pemohon banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara. d. Memori banding tidak wajib disampaikan. (vide, psl 233 s/d 243). Kasasi a. Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. b. Permohonan kasasi diajkan selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kpd terdakwa. c. Permohonan kasasi disampaikan kpd panitera pengadilan yang memutus perkaranya dlm tingkat pertama. d. Panitera menulis permohonan dalam…
-
Putusan dan jenis-jenis putusan
Putusan dan jenis-jenis putusan: a. Putusan bebas (vrijspraak), apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (psl 191/1) b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. c. Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (psl 193/1) d. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum yaitu apabila surat dakwaan tdk memenuhi unsur yang ditentukan dalam psl 143/2b. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan…
-
Acara pemeriksaan singkat
Acara pemeriksaan singkat (sumir); a. Pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana b. Ancaman maupun hukuman yang akan dijatuhkan tdk melampaui 3 thn. Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedoman pada acara biasa. Acara pemeriksaan cepat Tindak pidana ringan yaitu: a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan b. Atau denda sebanyak-banyaknya RP. 7.500 c. Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dl psl 315 KUHP. (vide, psl 205/1) Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan: a. Pelimpahan perkara dilakukan penyidik b. Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan c. Pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal d. Saksi tidak mengucapkan sumpah. e. Berita acara sidang tidak dibuat f. Putusan dalam acara…
-
Tuntutan dan pembelaan
Tuntutan dan pembelaan; a. Apabila pemeriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang b. Apabila semua alat bukti telah rampung diperiksa c. Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kpd terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut. d. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat terdakwa atau JPU akan isi surat dan BAP yang dibacakan. e. Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh JPU f. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan (psl 182/1a dan b) g. Jawab menjawab dengan syarat terdakwa/PH mendapat giliran terakhir. h. Tuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis (psl 182/1c) i. Bagi…
-
Pemeriksaan terdakwa
Pemeriksaan terdakwa: a. Pemeriksaan identitas terdakwa b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan. c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi. d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166) e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158) f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2) g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.
-
Eksepsi
Eksepsi: a. Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya b. Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal yang melekat kpd surat dakwaan. c. Diajukan setelah JPU membacakan surat dakwaan. Macam-macam eksepsi dalam Hukum Acara Pidana: a. Eksepsi tidak berwenang secara absolut (UU 14/1970 jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) b. Eksepsi tidak berwenang secara relatif: – Locus delicti (psl 84/1) – Apabila kebanyakan saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke PN tempat tinggal terdakwa. (psl 84/2) – Kewenangan atas penunjukan Menteri Kehakiman (psl 85) – Kewenangan PN Jakpus berdasar UU atas tindak pidana yg dilakukan di…