• Hukum

    Seruan kepada publik – Kasus Lumpur Lapindo

    SERUAN KEPADA PUBLIK SOAL PENANGANAN KASUS LUMPUR LAPINDO UMUM Bahwa kasus semburan lumpur Lapindo telah terjadi sejak 29 Mei 2006 atau saat ini menjelang 1 (satu) tahun. Tetapi kita melihat penanganan kasus tersebut dilakukan tidak dengan dukungan kebijakan pemerintahan negara yang adil. Bahkan terakhir Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti kerugian kepada masyarakat korban dengan berpedoman pada peta wilayah korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban untuk ‘membantu’ Lapindo sebab akhirnya dana negara (APBN) harus turut tersedot untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kesalahan korporasi, bukan bencana alam. Di sisi lain, berkaca pada kasus-kasus kejahatan ekologis lainnya seperti kasus…

  • Hukum

    Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN 2007 Inkonstitusional

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya hari Senin, 1 Mei 2007 menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. APBN 2007 menetapkan anggaran pendidikan sebesar 11,8% dari total bujet. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengeksekusi putusan MK, tidak diberikan kewenangan kepada orang atau jabatan manapun dalam mengeksekusi putusannya, jadi semuanya diserahkan kembali kepada pemerintah apakah mau menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai UUD 45.

  • Hukum

    Siaran ALIANSI BURUH MENGGUGAT untuk MAYDAY 2007

    Content-Disposition: inline ALIANSI BURUH MENGGUGAT = Jalan Basuki Rahmat, Kober Ulu, Jatinegara, Jakarta Timur. Telp/fax: 021-85912703, 021-9306925= 4  1 Me= i 2007: Deklarasi Buruh Indonesia MELAWAN PENJAJAHAN B= ENTUK BARU serta ANTEKNYA!  Selamat Hari Buruh Internasional=85. Kemenangan perjuang= an kawan-kawan buruh pada tahun 1886 dalam memperjuangkan pengurangan jam k= erja menjadi 8 jam/hari adalah perjuangan yang tetap harus diingat oleh seluruh buruh dunia karena= lewat perjuangan dan pengorbanan tersebut lah hari ini kita bisa menikmati= 8 jam kerja/hari. Perjuangan 8 jam kerja/hari merupakan kebutuhan konkrit = kaum buruh saat itu karena kerja selama 12-15 jam/hari saat itu mengkibatka= n banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dan kaum buruh menjadi terisolasi= dari…

  • Teknologi

    Microsoft Security Roadshow

    MICROSOFT SECURITY ROADSHOW IS BACK!!! Dont miss the most Savage IT Pro event in FY 07.. With Steve Riley as the commander in chief, 4 APAC + 1 MS Indo security specialist, 2 top underground hackers – first time speak at MS stage – and supported by 2 most provocative underground community Jasakom and Security-1st !!! We will rock Jakarta with the most stimulating Topics you’ve ever experienced before, “The Uncensored Discussion with Steve Riley” and “Live Hacking Case Study” Even more, We will Launch the next generation, earth breaking products ; System Center, Forefront and the most anticipated product of the decade, Windows Server “Longhorn” BETA 3 So blast…

  • Hukum

    Komisi Penyiaran Indonesia dan Penegakan Hukum Pidana

    Mengingat saat ini makin menjamurnya stasiun TV swasta yang menjamur, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan pembenahan dalam rangka memberikan sanksi pidana terhadap stasiun TV yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dari segi kebebasan pers, memang hal ini sangat sulit karena pers memiliki kebebasan dalam mengekspose suatu berita. Namun penegakan yang akan dilakukan KPI adalah dari segi non-jurnalisme yaitu tayangan-tayangan berupa film atau bisa dikata bukan hasil suatu jurnalisme. Dapat dimengerti hal ini terkait dengan banyaknya tayangan yang menonjolkan kekerasan, cabul dsb yang sangat mempengarui penonton. Memang beberapa stasiun TV sudah melakukan pencantuman ikon Bimbingan orang tua untuk siaran yang seharusnya memerlukan bimbingan dari orang tua bagi anak-anak. Namun hal…

  • Hukum

    Diskresi penahanan oleh aparat penegak hukum

    Pasal penahanan dalam KUHAP khususnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Hingga saat ini masih menimbulkan argumentasi dari berbagai kalangan. Kenyataan yang terjadi, pasal ini menjadi senjata ampuh dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dengan alasan seperti diatas yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Aparat…