-
Pemeriksaan terdakwa
Pemeriksaan terdakwa: a. Pemeriksaan identitas terdakwa b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan. c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi. d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166) e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158) f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2) g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.
-
Eksepsi
Eksepsi: a. Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya b. Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal yang melekat kpd surat dakwaan. c. Diajukan setelah JPU membacakan surat dakwaan. Macam-macam eksepsi dalam Hukum Acara Pidana: a. Eksepsi tidak berwenang secara absolut (UU 14/1970 jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) b. Eksepsi tidak berwenang secara relatif: – Locus delicti (psl 84/1) – Apabila kebanyakan saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke PN tempat tinggal terdakwa. (psl 84/2) – Kewenangan atas penunjukan Menteri Kehakiman (psl 85) – Kewenangan PN Jakpus berdasar UU atas tindak pidana yg dilakukan di…
-
Tata cara pemeriksaan saksi
Tata cara pemeriksaan saksi: a. Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang b. Ketua sidang memeriksa identitas saksi c. Saksi wajib mengucapkan sumpah d. Wajib mendengarkan keterangan saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (psl 162/1c) e. Cara pemeriksaan saksi yang berhalangan sah yaitu saksi meninggal dunia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke persidangan, atau saksi sedang menjalankan tugas negara, maka kesaksiannya dibacakan dari BAP (psl 162/1) Keterangan yang harus diberikan saksi a. apa-apa yang dilihatnya sendiri b. apa-apa yang didengarnya sendiri c. apa-apa yang dialaminya sendiri d. menjelaskan dengan terang sumber dan alasan pengetahuan sehubungan dengan peristiwa dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya…
-
Happy Independence Day
Hari ini tepatnya 61 tahun yang lalu, Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Perayaan tahun 2006 ini mengambil thema: DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, KITA TINGKATKAN RASA KEBANGSAAN DAN KEBERSAMAAN UNTUK MEMBANGUN INDONESIA YANG BERSATU, AMAN, ADIL, DEMOKRATIS DAN SEJAHTERA.
-
Proses Pemeriksaan Sidang Pertama
Dalam Sidang pertama ada beberapa proses penting yang harus dilakukan: 1. Pemeriksaan identitas terdakwa (psl 151/1) 2. Pembacaan surat dakwaan (psl 155/1) 3. Hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah mengerti isi dakwaan (psl 155/2b)
-
Pemeriksaan Persidangan
Prinsip-prinsip pemeriksaan dalam persidangan: a. Pemeriksaan terbuka untuk umum (psl 153/3) b. Hadirnya terdakwa dalam sidang (psl 154) c. Ketua sidang memimpin pemeriksaan (psl 217) d. Pemeriksaan secara langsung dan lisan (psl 153/2) e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b) f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b) Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama: a. Acara pemeriksaan biasa b. Acara pemeriksaan singkat c. Acara pemeriksaan cepat. Panggilan dan syarat sahnya panggilan: a. Panggilan berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang, tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil. b. Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya, apabila tidak diketahui,…
-
Masalah Penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Setelah menunggu lama, akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2006 lalu. Dengan demikian diharapkan seorang pelapor suatu tindak kejahatan, akan mendapatkan pelindungan dalam memberikan kesaksian akan suatu kejahatan. Namun kenyataan yang terjadi adalah begitu banyaknya kelemahan dari UU No. 7 Tahun 2006 tersebut. Terlihat dengan perbedaan yang sangat mencolok dalam melindungi seorang pelapor dan seorang saksi, sehingga seorang pelapor tidak mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap seperti seorang saksi. Hal ini tentunya akan menimbulkan keengganan pelapor pada suatu kejahatan misalnya kasus korupsi. Masalah lain akan timbul ketika seorang saksi dan korban mendapatkan hak untuk memiliki identitas baru dengan KTP serta Kartu Keluarga baru.…