SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Penguatan sistem bank di Indonesia

Reformasi sistem bank merupakan fondasi stabilitas ekonomi nasional.

baca selengkapnya
29 Juni, 2026
Hukum

Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

OJK berperan sentral dalam mengatur dan mengawasi perbankan.

baca selengkapnya
10 Juli, 2026
Hukum

Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana berfokus pada proses rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

baca selengkapnya
2 Juli, 2026
Hukum

Tindak Pidana Perbankan — Kejahatan seperti fraud, pencucian uang melalui bank, dan penyalahgunaan dana nasaban (UU Perbankan Pasal 49-52).

Fraud, pencucian uang, penyalahgunaan dana nasabah (Pasal 49-52 UU Perbankan).

baca selengkapnya
26 Juli, 2026
Hukum

Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

Perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam UUPA 5/1960 ini merangkum tema sentral artikel secara ringkas, menyoroti aspek perlindungan hak ulayat masyarakat adat berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

baca selengkapnya
8 Juli, 2026
  • Hukum

    PENUNTUTAN

    15 Juli, 2006 /

    Penuntutan adalah: Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (vide psl 1 butir 7) Surat dakwaan a. rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. b. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Syarat surat dakwaan a. syarat formal, dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. b. Syarat materiil, dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

    29 Juni, 2026

    Masalah sistem keuangan nasional

    29 Juni, 2026
  • Hukum

    Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi

    14 Juli, 2006 /

    Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana mengeluarkan Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang merupakan pergantian nama dari Perpres sebelumnya tentang Perlindungan Pejabat Publik. Alasan yang dikemukakan Pemerintah adalah untuk memisahkan antara tindakan administratif yang diberlakukan bagi internal PNS pejabat publik dan tindak pidana. Mekanisme penerimaan laporan yang diterima oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ini harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah laporan itu harus diklarifikasi oleh APIP dengan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi. Jika sudah menemukan bukti awal maka hasilnya akan diserahkan kepada Kepala Daerah ataupun Kepala Negara tergantung di tingkat mana dilakukan tindakan korupsi. Setelah itu barulah akan diambil tindakan secara admimistrasi berupa tuntutan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

    8 Juli, 2026

    Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

    28 Juni, 2026

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

    30 Juni, 2026
  • Hukum

    Penyerahan Berkas Perkara

    14 Juli, 2006 /

    PENYERAHAN BERKAS PERKARA Penyerahan berkas perkara tahap pertama (prapenuntutan) a. Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kpd penuntut umum. b. Namun demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kemungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan pemeriksaan penyidikan. c. Apabila penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan, dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum. d. Penydikan dianggap lengkap dan selesai, apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tindak Pidana Korupsi

    1 Juli, 2026

    Pencegahan aksi kejahatan perbankan di dunia maya

    30 Juni, 2026

    Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat

    22 Juli, 2026
  • Hukum

    PENYITAAN

    13 Juli, 2006 /

    PENYITAAN Tata cara penyitaan dalam keadaan normal: a. harus ada surat ijin penyitaan dari ketua PN b. penyidik hrs menunjukkan tanda pengenal c. penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita. d. Penyitaan harus disaksikan sekurang-kurangnya tiga orang saksi yaitu kades atau pala ditambah dua orang saksi lainnya. e. Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, org ybs atau keluarganya dan ketiga orang saksi masing-masing membubuhkan tandatangan. f. Penyidik hrs menyampaikan turunan berita acara penyitaan kpd org darimana barang itu disita atau keluarganya dan kepada kades setempat. (psl 38 s/d 46 dan 128 s/d 130) Penyitaan dalam keadaan mendesak a. bilamana…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026

    Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).

    21 Juli, 2026

    Hukum Perbankan Syariah — Landasan hukum, produk akad (murabahah, mudharabah, musyarakah), dan dual banking system di Indonesia.

    18 Juli, 2026
  • Hukum

    PENGGELEDAHAN

    12 Juli, 2006 /

    PENGGELEDAHAN Pejabat yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik, baik penyidik polri maupun penyidik pns. Penggeledahan dalam keadaan normal: a. Harus ada surat ijin ketua PN. b. Jika rumah tempat kediaman harus didampingi dua orang saksi dari warga lingkungan ybs (psl 33/4) apabila tdk didampingi dua org saksi tersangka dapat meminta praperadilan. c. Wajib membuat berita acara penggeledahan dlm waktu paling lambat dua hari setelah dilakukan pengeledahan. d. Dilarang dilakukan pd malam hari (stbl 1865 no. 84 psl 3) Penggeledahan dalam keadaan mendesak: a. Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapat surat ijin dari ketua PN. b. Namun segera sesudah penggeledahan penyidik wajib meminta persetujuan ketua PN. c. Dapat dilakukan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

    23 Juli, 2026

    Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

    8 Juli, 2026

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026
  • Hukum

    PENAHANAN

    11 Juli, 2006 /

    Dasar penahanan: a. Unsur Objektif/Yuridis: – Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih. – Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi b. Unsur Subjektif: Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP). Tata cara penahanan a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi: – identitas…

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026

    Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) — Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.

    12 Juli, 2026
  • Hukum

    Penangkapan

    10 Juli, 2006 /

    Alasan atau syarat penangkapan a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17) b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm: – Laporan polisi – BAP TKP – Laporan hasil penyidikan – Keterangan saksi/saksi ahli – Barang bukti Cara penangkapan a. penangkapan dilakukan oleh polisi b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan: – identitas tersangka – uraian secara singkat alasan penankapan, – uraian singkat perkara kejahatan – menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan. c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka. Batas waktu penangkapan Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026

    Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

    29 Juni, 2026

    Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

    8 Juli, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Tindak Pidana Perbankan — Kejahatan seperti fraud, pencucian uang melalui bank, dan penyalahgunaan dana nasaban (UU Perbankan Pasal 49-52).
  • Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.
  • Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat
  • Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).
  • Hukum Perbankan Syariah — Landasan hukum, produk akad (murabahah, mudharabah, musyarakah), dan dual banking system di Indonesia.
  • Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.
  • Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.
  • Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) — Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.
  • Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.
  • Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.