SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) β€” Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.

Prinsip kehati-hatian mengintegrasikan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG untuk stabilitas bank.

baca selengkapnya
12 Juli, 2026
Cyberlaw, Hukum

Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

Tindak pidana siber adalah kejahatan digital yang diatur dalam UU ITE.

baca selengkapnya
3 Juli, 2026
Teknologi

Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

Di era teknologi yang terus berkembang, menulis menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, dalam era teknologi yang terus berkembang ini, kemampuan menulis mengalami evolusi menarik. Kini, dengan…

baca selengkapnya
26 Februari, 2024
Hukum

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TPPU adalah tindak pidana menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

baca selengkapnya
6 Juli, 2026
Hukum

Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah

Upaya penegakan hukum guna memulihkan hak atas tanah bagi masyarakat adat.

baca selengkapnya
19 Agustus, 2026
  • Hukum

    Alasan-alasan peninjauan kembali

    7 Juli, 2006 /

    Alasan-alasan diadakannya peninjauan kembali: 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. 3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. 6. Apabila dalam suatu…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

    30 Juni, 2026

    Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank β€” Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

    29 Juli, 2026

    Pungutan liar (pungli) di tingkat kepolisian dan kejaksaan

    12 Oktober, 2026
  • Hukum

    Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir

    6 Juli, 2006 /

    Bentuk-bentuk interventie: 1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak. 2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat. Bentuk putusan akhir: 1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. 2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) β€” Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.

    12 Juli, 2026

    Penguatan sistem bank di Indonesia

    29 Juni, 2026

    Penyuapan dan gratifikasi dalam proses penyidikan serta penuntutan

    14 September, 2026
  • Teknologi

    Google meluncurkan produk Google Checkout

    5 Juli, 2006 /

    Setelah menunggu lama akan fasilitas e-commerce dari google, maka tanggal 2 Juli 2006 lalu, Google meluncurkan prouk e-commercenya menyaingi Paypal. Dengan Google Checkout maka kita bisa melakukan transaksi seperti PayPal, dimana cukup mendaftarkan kartu kredit dan ketika kita memasuki daftar merchant dari Google Checkout kita bisa bertransaksi dengan menggunakan Google Checkout kita. Sayang fasilitas Google Checkout ini belum menerima pendaftar dari Indonesia, sewaktu saya coba mendaftar, otomatis asal country-nya berasal dari United States. Mudah-mudahan google bisa merubah kebijakannya dengan menerima pendaftar dari Indonesia. Sayangnya juga, merchant dari Indonesia belum ada dalam daftar mereka, ini berarti negara kita memang masih belum dipercaya di sono.. πŸ™

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

    26 Februari, 2024

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    28 Februari, 2024

    Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.

    15 Agustus, 2026
  • Hukum,  Umum

    Memahami Label Officium Nobileum yang melekat pada diri Advokat

    5 Juli, 2006 /

    Officium Nobileum atau profesi yang mulia pada seorang Advokat saat ini seperti sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat umumnya terlebih para pencari keadilan yang menganggap bahwa memakai seorang Advokat harus menyediakan uang yang banyak untuk menyelesaikan suatu perkara. Ketika Undang-undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dituntut untuk berperilaku jujur dan bermoral tinggi terlebih dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat Advokat dituntut untuk memiliki kehidupan sosial yang tinggi sehingga publik tahu bahwa demikianlah profesinya yang selalu membela keadilan dan kebenaran. Namun, kita ketahui bersama ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih belum memahami akan label Officium Nobileum ini sehingga masyarakat menganggap bahwa semua Advokat benar-benar hanya ingin mencari…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah

    19 Agustus, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026

    Penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan penangkapan tanpa prosedur hukum

    21 September, 2026
  • Hukum

    Bukti saksi

    5 Juli, 2006 /

    Bukti saksi: 1. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat dan rasakan sendiri, sedangkan perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal tidak dipandang sebagai penyaksian. 2. Saksi dilarang untuk menarik kesimpulan. 3. Saksi yang akan diperiksa harus bersumpah menurut agamanya. 4. Saksi wajib memberikan keterangan yang benar, apabila saksi memberikan keterangan palsu maka saksi dapat dituntut dan dihukum sumpah palsu menurut psl 242 KUHP. 5. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) artinya keterangan seorang saksi saja tanpa ada bukti lain tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya sesuatu dalil yang harus dibuktikan. 6. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain tidak mempunyai nilai…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara

    7 Agustus, 2026

    Tindak Pidana Korupsi

    1 Juli, 2026

    Peran teknologi dan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan batas-batas tanah ulayat sebagai basis bukti hukum.

    16 September, 2026
  • Hukum

    Kekuatan pembuktian akta otentik dan Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan

    4 Juli, 2006 /

    Kekuatan pembuktian akta otentik: 1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan: 1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat, 2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak, 3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum, 4. Suatu pengetahuan berdasarkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.

    8 Agustus, 2026

    Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

    8 Juli, 2026
  • Hukum

    Macam-macam sita jaminan dan tatacara penyitaan

    3 Juli, 2006 /

    Macam-macam sita jaminan adalah: a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat. b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat. c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan. Tata cara penyitaan terdiri atas: 1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN, 2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan, 3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir, 4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.

    28 Juli, 2026

    Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.

    12 September, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Perlindungan Hak Cipta Lagu Daerah dan Karya Tradisional dari Eksploitasi Komersial Bagaimana melindungi warisan budaya tak benda (folklore, lagu rakyat, motif batik) dari klaim hak cipta oleh pihak yang tidak berhak.
  • Pungutan liar (pungli) di tingkat kepolisian dan kejaksaan
  • Plagiarisme vs Inspirasi: Batas Tipis Pelanggaran Hak Cipta dalam Karya Seni Rupa Membedah kasus-kasus kontroversial di dunia seni visual di mana garis antara “terinspirasi” dan “menjiplak” sulit ditentukan.
  • Pemalsuan atau penghilangan barang bukti dalam proses penyidikan
  • Sengketa Hak Cipta dalam Kolaborasi Musik: Siapa yang Berhak atas Royalti? Studi kasus konflik antarpenulis lagu, produser, dan artis yang sering berujung pada sengketa pembagian royalti dan cara penyelesaiannya melalui mediasi atau arbitrase.
  • Praktik “main mata” antara aparat dengan pelaku kejahatan terorganisir
  • Perlindungan Hak Cipta atas Karya Seni yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI) Apakah karya seni buatan AI (seperti Midjourney, DALLΒ·E, Suno) layak mendapat perlindungan hak cipta? Siapa pemegang haknya β€” pembuat AI, pengguna prompt, atau tidak ada?
  • Penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan penangkapan tanpa prosedur hukum
  • Sistem Pembuktian dan Kekuatan Hukum Alat Bukti – KUHAP baru membahas revisi sistem pembuktian, termasuk memperluas jenis alat bukti yang diakui.
  • Peran teknologi dan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan batas-batas tanah ulayat sebagai basis bukti hukum.
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.