Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi tunggal para advokat Indonesia kembali unjuk gigi. Melalui pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Otto Hasibuan dan Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution, PERADI menyatakan kembali membuka pendaftaran verifikasi dan pendataan ulang advokat.
Pengumuman yang disampaikan baik di media Hukumonline maupun situs resmi PERADI itu, mengundang banyak protes dari berbagai kalangan, karena belum selesai dengan urusan calon advokat yang magang setelah mengikuti ujian advokat, AD-ART yang belum selesai, hingga kepastian ujian ulang bagi calon advokat yang masih terkatung-katung. Itulah sebabnya PERADI yang notabene adalah organisasi induk advokat, seharusnya harus lebih profesional dalam mengambil suatu keputusan. Bukannya membuat keputusan yang hanya berdasar pada beberapa pedoman saja, namun harus melihat ke beberapa aspek yang menyentuh banyak bagian.
Proses verifikasi dan pendataan ulang sebaiknya memanfaatkan situs PERADI yang online dalam update databasenya, kiriman data bisa berupa e-mail ataupun kontak via web dengan menyediakan halaman khusus untuk upload file administrasi yang diminta. Karena dengan sistem online seperti ini diharapkan update data bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tentunya biaya murah. Yang pasti copyan asli (legalisisr) tentunya harus diserahkan di tiap-tiap organisasi daerah masing-masing.
Tapi bagaimana misalnya dengan advokat yang berada di Indonesia Timur (Papua, dsb) yang memliki kendala infrastruktur komunikasi? apalagi kalau misalnya harus mengirimkan berkasnya ke Jakarta, tentunya hal ini sangat menyita waktu yang banyak.
Saya hanya berharap semoga dimasa yang datang PERADI bisa lebih baik dari sekarang dan profesionalisem kerja advokat lebih meningkat agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan di bumi Indonesia.
Terima kasih.
Peradi lagi…, peradi lagi …, bosen deh mendengar oragnisasi yang ngak bisa urus AD/RT