Rule of Law or the Lawlessness of Rulers, begitulah kata-kata yang selalu menjadi kekhawatiran bagi para pencari keadilan di negeri tercinta ini. Ada begitu banyak contoh dan kenyataan yang benar-benar terjadi di tengah aparat penegak hukum kita.
Kita bisa melihat bagaimana proses penahanan terhadap tersangka yang tidak sesuai KUHAP, tidak menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Failure to follow the due process), tidak memberi kesempatan kepada Tersangka untuk mengajukan saksi dan bukti meringankan seperti Audi alterum partem (dengarkanlah sisi/pihak lain) ini berarti, setiap tersangka memiliki hak secara hukum untuk mengajukan saksi dan bukti selama proses penyidikan.
Kenyataan diatas barulah sebatas pada tahap penyidikan yang masih menimbulkan banyak masalah dalam penegakkan hak azasi manusia. Seorang advokatpun hanya sebatas mendampingi selama pemeriksaan.
Semoga pengingkaran hukum tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini, karena sudah banyak rakyat kecil yang semakin tidak berdaya dengan ketimpangan yang terjadi.
thanks, it’s helps me understand law
smoga dapat terus maju ya.. lebih up2date kedepannya
maturnuwun..again
Ok, terima kasih. saya akan mencoba menulis lagi untuk hal-hal yang terbaru. Sukses juga untuk anda.