• Hukum

    Cakupan Praperadilan

    Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: a. sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu. Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang penangkapan dan penahanan saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa “benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian” karenanya “benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”. Ini berarti…

  • Pidana,  Polri

    Upaya Paksa dan Praperadilan

    Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam penanganan suatu kasus di tingkat penyidik Polri, baik itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan lebih mengarah kepada adanya upaya paksa. Sebab hal ini ditegaskan dalam kategori upaya paksa atau penindakan pada tingkat penyidikan tindak pidana sesuai dengan himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin yang dikeluarkan Mabes Polri termasuk pada bagian pemanggilan. Hal inilah yang bisa memicu adanya tindakan praperadilan dari mereka yang merasa haknya tidak lagi diperhatikan. Apalagi jika dasar dijadikannya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat karena hanya berdasar pada laporan. Itulah sebabnya kedepannya RUU KUHAP akan lebih mempertegas ruang lingkup penahanan yang harus mendapat ijin dari ketua PN setempat atau hakim.