Hukum

Hukum

  • Hukum

    Harapan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia

    Akhirnya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) resmi terbentuk sehingga sudah seharusnya lembaga ini memprioritaskan para wajib pajak yang merasa dirugikan dengan banyaknya kasus tagihan dobel seperti yang pernah dialami salah satu principal kami. Hal yang paling menonjol adalah ketidak sesuaian data antara kantor pajak dan para wajib pajak, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berbuntut perselisihan. Banyaknya para wajib pajak yang tidak mengerti dengan sistem perpajakan diakibatkan kurangnya sosialisasi dan metode pendekatan kepada para wajib pajak menjadi penyebab tingkat perselisihan pajak. Dengan adanya LBHPI maka perlindungan hukum bagi para wajib pajak akan lebih ditingkatkan demi tercapai keadilan yang merata.

  • Hukum

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek Mesantos Lolowang Ketika suatu masyarakat, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum, membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda fisik maka dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai suatu hak. Hak ini berlaku baik bagi tanah, kawanan ternak ataupun hasil buruan yang dimiliki bersama, dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal itu, memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, dalam arti merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan manfaat sesuatu, baik itu hak untuk menikmati sumber umum maupun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu. Yang membedakan antara harta milik dengan sekedar…

  • Hukum

    Pencopotan Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak

    Pencopotan Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak adalah bukti keseriusan Mabes POLRI dalam membersihkan jenderal yang tersangkut masalah illegal logging yang marak di propinsi tersebut. Namun pencopotan orang nomor satu di lingkungan Polda Kalbar ini seharusnya diikuti juga dengan pembersihan aparat yang terlibat langsung dalam aksi illegal logging. Ibarat mengungkap suatu tindak kejahatan maka sasaran yang harus dicari adalah rajanya dan kemudian menciduk pion-pionnya. Mudah-mudahan penindakan ini dapat lebih meningkatkan citra POLRI kedepannya dalam usaha memberantas pelaku illegal logging. Pada akhirnya jangan lagi dikenal istilah pindah tugas atau alih tugas tanpa adanya penindakan hukum kepada yang bersangkutan, apalagi bila proses hukum telah berjalan dengan baik maka seharusnya hormatilah…

  • Hukum

    Menghadapi makelar kasus (markus)

    Bagi yang biasa bolak balik pengadilan sangatlah mudah menemukan orang yang namanya markus (makelar kasus) baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam. Cara pendekatan pun dilakukan secara rapih dan terlihat wajar. Sampai-sampai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang baru Marwan Effendy menyatakan masih banyak markus yang berkeliaran di Kejaksaan Agung. Bila anda pertama kali datang ke pengadilan kemungkinan ada yang menawarkan kepada anda untuk mengurus perkara baik perkara kecil seperti tilang maupun pidana atau perdata. Lahan ini memang sering dijadikan objek bagi pencari keadilan yang tidak tahu seluk beluknya sehingga banyak pencari keadilan masuk dalam perangkap si markus ini. Pada umumnya para markus ini melakukan penawaran kepada…

  • Hukum

    Penerapan conditio sine qua non

    Conditio sine qua non dalam bahasa Latin menurut kamus hukum edisi lengkap adalah syarat mutlak atau dalam bahasa Inggris disebut “Absolute (ly) condition” yang menyatakan bahwa suatu syarat mutlak harus dicantumkan atau dinyatakan untuk menguatkan atau menetapkan sesuatu perjanjian itu berlaku. Penerapan teori Conditio sine qua non yang dicetuskan oleh Von Burie kemudian menjadi tren dalam menetapkan satus tersangka pidana pembunuhan. Hal ini disebabkan karena adakalanya penyidik sulit menemukan bukti langsung yang sangat kuat untuk dapat dijadikannnya seseorang sebagai tersangka. Biasanya penyidik melakukan hal ini dengan hanya melihat petunjuk dari BAP tersangka lain (saksi mahkota) sehingga terkadang dibuatlah suatu rekonstruksi baru dan BAP baru agar didapat tersangka berdasar teori ini.…

  • Pidana,  Polri

    Upaya Paksa dan Praperadilan

    Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam penanganan suatu kasus di tingkat penyidik Polri, baik itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan lebih mengarah kepada adanya upaya paksa. Sebab hal ini ditegaskan dalam kategori upaya paksa atau penindakan pada tingkat penyidikan tindak pidana sesuai dengan himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin yang dikeluarkan Mabes Polri termasuk pada bagian pemanggilan. Hal inilah yang bisa memicu adanya tindakan praperadilan dari mereka yang merasa haknya tidak lagi diperhatikan. Apalagi jika dasar dijadikannya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat karena hanya berdasar pada laporan. Itulah sebabnya kedepannya RUU KUHAP akan lebih mempertegas ruang lingkup penahanan yang harus mendapat ijin dari ketua PN setempat atau hakim.

  • Hukum

    Download UU ITE

    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) No. 11 Tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 25 Maret 2008 dan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 April 2008, dapat anda download pada link: http://125.160.17.21/speedyorari/view.php?file=library/library-non-ict/written-law/telecommunication/ cyberlaw/uu-ite-25maret08.pdf atau di website saya: http://www.santoslolowang.com/data/viewing/Telematika_dan_Internet/uu-ite-25maret08.pdf/ Terima kasih kepada Kang Onno W. Purbo yang sudah menyediakan linknya.