Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) No. 11 Tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 25 Maret 2008 dan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 April 2008, dapat anda download pada link:
atau di website saya:
http://www.santoslolowang.com/data/viewing/Telematika_dan_Internet/uu-ite-25maret08.pdf/
Terima kasih kepada Kang Onno W. Purbo yang sudah menyediakan linknya.
hai, bukannya tuh UU masih berupa RUU kan?? mungkin masih ada yang bakal berubah lho
Salam kenal,
UUnya sudah disahkan oleh MPR tgl 25 Maret 2008, nah prosesnya kan harus ditandangani oleh Presiden, mungkin aja ada perubahan disana. Yang pasti draftnya sudah final dan memang belum diberi nomor karena harus disetujui oleh Presiden dan kemudian didaftarkan ke dalam lembaran negara.
UU ITE nya itu kok gak ada tahun?bulan? nunggu pengesahan ya?
@Josephine: Ya, betul karena masih disahkan di MPR, nantinya setelah ditandatangani oleh Presiden, maka akan dikeluarkan nomor dan ditambahkan dalam lembaran negara.
[…] new here, you may want to subscribe to my RSS feed. Thanks for visiting!Transaksi Elektronik dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan […]
[…] UU lainnya yang juga mengancam kebebasan pers adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) No 11 Tahun 2008. […]