SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

  • Hukum

    Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.

    8 Agustus, 2026 /

    Sistem Peradilan Pidana Terpadu bertujuan memastikan kelancaran alur penanganan perkara pidana antarlembaga.

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

    1 Agustus, 2026

    Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank — Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

    29 Juli, 2026

    Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

    2 Juli, 2026
  • Pidana,  Polri

    Upaya Paksa dan Praperadilan

    5 April, 2008 /

    Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam penanganan suatu kasus di tingkat penyidik Polri, baik itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan lebih mengarah kepada adanya upaya paksa. Sebab hal ini ditegaskan dalam kategori upaya paksa atau penindakan pada tingkat penyidikan tindak pidana sesuai dengan himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin yang dikeluarkan Mabes Polri termasuk pada bagian pemanggilan. Hal inilah yang bisa memicu adanya tindakan praperadilan dari mereka yang merasa haknya tidak lagi diperhatikan. Apalagi jika dasar dijadikannya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat karena hanya berdasar pada laporan. Itulah sebabnya kedepannya RUU KUHAP akan lebih mempertegas ruang lingkup penahanan yang harus mendapat ijin dari ketua PN setempat atau hakim.

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

    29 Juni, 2026

    Reformasi Internal Kejaksaan – Kasus Febrie mendorong perlunya reformasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme LHKPN, dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.

    28 Juli, 2026

Pos-pos Terbaru

  • Permasalahan Penahanan dan Overcrowding di Lapas – Salah satu masalah utama sistem peradilan pidana Indonesia adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
  • Penanganan konflik agraria dan hak masyarakat adat
  • Pengakuan Hak Gadai Adat dalam Sistem Jaminan Fidusia dan Dampaknya bagi Masyarakat
  • Kebebasan pers dan hak atas informasi publik
  • Demokrasi elektoral dan kualitas representasi politik
  • Tanah Adat dan Investasi: Mencari Keseimbangan antara Pembangunan dan Hak Komunitas
  • Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi
  • Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.
  • Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal
  • Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.