Hukum
Hukum
-
Tindak Pidana Pemilu
Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260). Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261). Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262) Petugas PPS/PLN…
-
Selamat atas situs web KAI yang baru
Kongres Advokat Indonesia (KAI) meluncurkan websitenya yang baru sekalian menggunakan nama domain baru www.kongres-advokat-indonesia.org dari nama domain lama dppkai.org yang di redirect otomatis ke website baru tersebut. Meskipun website KAI masih tergolong baru, tapi patut diacungi jempol karena tampilannya sudah bagus dengan komposisi pemilihan warna yang baik. Sekali lagi saya sampaikan selamat atas diluncurkannya website KAI yang baru ini. Namun ada beberapa hal penting yang harus diperbaiki dari sisi menu sebelah kanan yang menunya agak tidak kena dengan menu awal. Mungkin dikemudian hari dapat diperbaiki karena pemakai Opera browser juga sudah banyak :-).
-
Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)
Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUHPerdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245. Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi. Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu 1. tidak memenuhi prestasi 2. ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur 3. faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur. Hal-hal tentang keadaan memaksa ini,…
-
Cakupan Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: a. sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu. Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang penangkapan dan penahanan saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa “benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian” karenanya “benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”. Ini berarti…
-
Derden Verzet karena hak milik
Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. Derden verzet atas alasan hak milik adalah yang paling sering di jumpai dalam suatu kasus. Dalil hak milik dalam suatu gugatan perlawanan yang diajukan pihak ketiga, bisa ditujukan terhadap sitra eksekusi yang dilakukan Pengadilan. Kebolehan mengajukan gugatan Derden verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka selama eksekusi belum selesai dilaksanakan. Apabila eksekusi sudah selesai dilaksanakan upaya yang dapat ditempuh pihak ketiga bukan lagi bentuk…
-
Menggunakan upaya hukum yang irrasional
Dari judulnya anda bisa membayangkan bagaimana mungkin kita menggunakan upaya hukum yang irrasional dalam persidangan? namun hal ini menjadi hal yang biasa di Pengadilan. Bisa anda lihat sendiri apakah ada putusan Pengadilan yang tidak dibanding atau dikasasi? mungkin tidak ada karena putusan apapun akan selalu dihadapi dengan upaya banding atau kasasi, malah sampai menggunakan upaya peninjauan kembali. Motifasi penggunaan upaya hukum yang irrasional pada umumnya karena: – harga diri dan rasa gengsi, – untuk balas dendam agar bisa mengulur-ulur waktu diadakannya eksekusi. Tujuan penegakan hukum telah berobah arah dari arena pertarungan “to enforce the truth and justice“ (menegakkan kebenaran dan keadilan) melenceng menjadi pertarungan merebut kemenangan atau kekalahan. Setiap kemenangan…
-
Hari Pendidikan Nasional 2008
Hari ini Jumat 2 Mei 2008 kita sebagai bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2008 dengan tema peringatan adalah “Hardiknas 2008 sebagai Bagian dari Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Bangsa”. Tema ini sengaja diambil untuk mengaitkan hari penting lainnya yang juga jatuh pada bulan Mei ini yaitu hari Kebangkitan Nasional. Diharapkan dengan mengambil tema ini maka kita bisa memperoleh semangat baru terutama semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negara tercinta kita.

















